Pengertian dan Karakteristik Persekutuan Firma (General Partnership)

Konten [Tampil]
Karakteristik persekutuan firma menjadi sebuah pembeda antara jenis perusahaan satu dengan perusahaan yang lainnya. Persekutuan pembentukan dan operasinya menjadi unsur yang mampu memberikan sifat-sifat firma ya.

Penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayaran dilakukan secara bertahap disebut karakteristik persekutuan. Berikut ini yang bukan termasuk karakteristik persekutuan akan mampu membedakan antara persekutuan firma dengan persekutuan komanditer ya.

Setiap anggota dalam general partnership disebut dengan sekutu aktif dan sekutu pasif. Perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif terletak pada tanggungjawab dalam mengelola kegiatan perusahaan dengan harta yang dimilikinya. Persoalan yang timbul dari penggabungan perusahaan seperti penentuan nilai pasar terhadap harga yang akan diakui sebagai setoran modal.

Berikut ini yang bukan termasuk karakteristik persekutuan adalah sebuah hal yang seharusnya tidak diakui sebagai seorang sekutu baik aktif atau pasif. Karakteristik persekutuan dan perseroan terbatas sangatlah berbeda jelas terutama dalam pertanggungjawaban ketika sebuah perusahaan bangkrut.

Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan (act of the parteis) disebutkan dalam akta pendirian sebelum persekutuan mulai memproduksi barang dagangan. Perjanjian persekutuan akan memuat informasi mengenai mekanisme prosedur masuknya sekutu baru dan prosedur keluarnya sekutu lama.

Perusahaan perseorangan perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan merupakan salah satu jenis bisnis yang beroperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan dari pengguna. Artikel tentang perseroan terbaras dan perusahaan komanditer akan memberitahu karakteristik persekutuan firma dan persekutuan komanditer secara lengkap.

Pengertian dan Karakteristik Persekutuan Firma (General Partnership)

Pengertian dan Karakteristik Persekutuan Firma (General Partnership)

Pengertian Persekutuan Firma (General PartnerShip)

Pengertian persekutuan firma adalah salah satu jenis usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak harus terlibat aktif dalam kegiatan operasional dan mempunyai tanggungjawa penuh bahkan tidak terbatas atas transaksi yang terjadi diperusahaan.

Nah karakteristik persekutuan dan perseroan terbatas mungkin dapat membedakan sifat-sifat dasar yang dimiliki masing-masing jenis perusahaan. Setiap anggota dalam general partnership disebut dengan sekutu. Masing-masing sekutu memiliki peran yang berbeda ya.

Pengertian persekutuan pembentukan dan operasinya harus benar-benar dikerjakan oleh masing-masing sekutu dan tanpa mengenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif. Berikut yang tidak termasuk karakteristik persekutuan adalah bagian yang tidak muncul dalam keterangan dibawah ini.
Baca Juga: Perbedaan Metode Goodwill dan Metode Bonus di Persekutuan Firma

Mutual Agency

Karakteristik persekutuan firma yang pertama adalah mutual agency. Maksud dari mutual agency adalah masing-masing sekutu berperan sama sehingga dapat mewakili sekutu lain dalam sebuah perjanjian. Perbuatan seorang sekutu dalam transaksi persekutuan firma akan berakibat terhadap sekutu lainnya.

Berikut ini yang bukan termasuk karakteristik firma adalah sekutu yang berperan atas namanya sendiri. Persoalan yang timbul dari penggabungan perusahaan akan membuat adanya konflik diantara masing-masing sekutu sehingga mutual agency akan berperan.

Limited Life

Limited life adalah karakteristik perusahaan yang memiliki umur terbatas karena apapun yang berbeda dengan akta pendirian maka akan mempengaruhi masa mempertahankan hidup sebuah persekutuan. Perjanjian persekutuan akan mengatur mengenai masuknya anggota baru dan keluarnya anggota lama serta pembagian laba dan rugi.

Seorang anggota merupakan agen dari persekutuan sehingga ketika adanya anggota baru maka persekutuan akan secara otomatis dibubarkan karena tidak sesuai dengan akta pendiriannya.

Limited life akan mengatur pembentukan dan pembubaran persekutuan oleh karena itu memungkinkan seseorang untuk bergabung dan keluar dari firma sehingga umur firma akan terbatas ya.
Baca Juga: Jelaskan Apa itu Firma, Tujuan dan Karakteristiknya

Unlimited Liability

Tanggung jawab masing-masing sekutu tidak terbatas pada harta yang disetorkan saja merupakan salah satu karakterisitk yakni unlimited liability. Anggota sekutu dalam general partnership terutama sekutu yang aktif akan melaksanakan tanggung jawab sampai harta pribadinya.

Perusahaan perseorangan perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan merupakan salah satu contoh pelaksanaan karakteristik unlimitd liability yang berbeda karena hanya perusahaan perseorangan dan persekutuan yang mempunyai tanggungjawab tidak terpisah ya.
Baca Juga: Akuntansi Pendirian Firma untuk Anggota yang Telah Memiliki Usaha

Ownership of an Interest in a partnership

Ownership of an interest in a partnership merupakan salah satu karakteristik persekutuan yang menjelaskan mengenai harta yang telah disetor adalah harta miliki bersama sehingga ketika sebuah pesekutuan bangkrut maka yang menanggung kerugian adalah sekutu-sekutunya.

Penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayaran dilakukan secara bertahap merupakan penjualan kredit ya. Ketika persekutuan menjalankan kegiatannya tidak seharusnya mengakui sebuah harta menjadi miliknya karena sudah menjadi milik bersama
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Tentang Pembentukan Firma (Buku Baru dan Buku Lama)

Participation on Partnership Profit

Participation on partnership profit merupakan karakteristik persekutuan firma yang paling harus diketahui dikarenakan setiap sekutu hanya akan dinilai berdasarkan tingkat partisipasi dalam kegiatan operasional perusahaan setiap hari ya.

Mutual Liability

Karakteristik persekutuan dimana sekutu masih harus membayar atas tanggungjawab terhadap hutang disebut dengan mutual liability.

Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan (act of the parteis) adalah bentuk tanggungjawab sebuah persekutuan dikarenakan ketika persekutuan dibubarkan maka firma harus membayar hutangnya terlebih dahulu kepada pihak eksternal ya.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Pembagian Laba Rugi Persekutuan
Demikianlah Pengertian dan Karakteristik Persekutuan Firma (General Partnership), apabila ada sifat-sifat yang baru silahkan berkomentar

0 Response to "Pengertian dan Karakteristik Persekutuan Firma (General Partnership)"

Post a Comment

Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel