Contoh Perhitungan Pajak atas Transaksi Saham Biasa dan Preferen

Konten [Tampil]

Contoh perhitungan pajak atas transaksi saham biasa dan preferen akan melibatkan saldo modal awal pendirian perusahaan. Pengertian saham menurut para ahli adalah investasi yang dilakukan oleh pemegang saham sebagai bentuk penyertaan modal untuk kegiatan operasional perolehan laba rugi komprehensif.

Pajak penjualan saham orang pribadi di bursa efek indonesia akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Contoh soal dan jawaban modal saham dan laba ditahan berkaitan dengan alokasi kekayaan perusahaan untuk penentukan pengukuran unsur laporan keuangan seperti nilai historis dan nilai kini.

Contoh soal dan jawaban tentang pencatatan penerbitan saham dapat memperhitungkan dan menggunakan konsep pemeliharaan modal. Pemeliharaan modal terdiri dari pemeliharaan modal keuangan dan pemeliharaan modal fisik yang harus disesuaikan dengan sistem pengendalian internal yang diterapkan.

Contoh Perhitungan Pajak atas Transaksi Saham Biasa dan Preferen


Pengertian Saham Menurut Para Ahli

Pengertian saham menurut para ahli adalah alokasi dana investor untuk menyertakan modal dalam menjalankan kegiatan bisnis perusahaan. Laporan perubahan ekuitas dimaksudkan agar perusahaan dapat informasi tentang penambahan modal karena laba atau rugi. Naik turunnya aset perusahaan diinformasikan pada laporan posisi keuangan.

Definisi saham menurut para ahli adalah alat bukti bahwa seseorang telah menyetorkan sejumlah dana untuk membantu kegiatan operasional perusahaan. Laporan posisi keuangan berisikan informasi tentang harta perusahaan yang didapatkan dari pinjaman pihak ketiga atau setoran masing-masing pemegang saham.

Pengertian saham menurut para ahli adalah bentuk penambahan kekayaan perusahaan baik berupa kas atau setara kas yang digunakan membiayai kegiatan operasionalnya. Saham terdiri dari saham preferen dan saham biasa yang harus dikenakan pajak penghasilan final ketika transaksi berlangsung.

Baca Juga: Contoh Kasus Audit Modal Saham dan Laba Ditahan

Pajak Penjualan Saham Orang Pribadi di Bursa Efek

Pajak penjualan saham orang pribadi di bursa efek tentu tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak ketika melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan. Pajak menurut para ahli adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh subyek pajak dan tidak akan memperoleh imbalan secara langsung.

Pajak penjualam saham pendiri memiliki tarif yang berbeda dengan pajak penjualan saham orang pribadi. Saham preferen memiliki kelebihan yaitu memperoleh pembagian laba terlebih dahulu sebelum saham biasa. Kumulasi atas laba ditahan yang belum dibagikan akan diperoleh bagi yang berpartisipasi.

Pajak penjualan saham non bursa efek indonesia tentu harus dipotongkan pajak penghasilan final. Tarif penjualam saham adalah 0,1% dari dasar pengenaan pajak. Contoh soal saham manajemen keuangan tentu berkaitan dengan nilai nominal dan agio saham yang didapatkan dari selisih jualbeli saham.

Baca Juga: Cara Mengisi Espt PPh Pasal 4 Ayat 2 Transaksi Saham di Bursa Efek

Contoh Soal dan Jawaban Perhitungan Pajak atas Transaksi Saham

Contoh soal perhitungan pajak atas transaksi saham dan jawabannya akan terjadi ketika pendiri perusahaan melepaskan saham preferen dan saham biasanya. Modal ditahan adalah modal yang dicantumkan pada akta pendirian dan tidak boleh disetorkan lebih dari modal ditanamkan tersebut.

Contoh soal dan jawaban pajak penjualan saham orang pribadi di bursa efek dan non bursa efek perlu dikenakan pph pasal 4 ayat 2. PPh pasal 4 ayat 2 merupakan pajak final sehingga tidak diperkenankan sebagai kredit pajak. Tarif penjualan saham pendiri adalah 0,1% + 0,5% dari dasar pengenaan pajaknya.

Contoh perhitungan pajak atas transaksi saham terjadi pada masraffi yang membeli 700lot saham seharga Rp 4.300. Biaya bursa efek indonesia yang dikenakan adalah 0,4% dari dasar pengenaan pajak. Apabila transaksi penjualan saham dilakukan secara tunai maka jurnal penjualan saham sebagai berikut:

TanggalKeterangan Debit Kredit
31/12/2021Kas Rp 3.028.060
Pendapatan Komisi Bursa Rp 15.050
Hutang PPh Pasal 4 Ayat 2 Rp 3.010
Modal Saham Rp 3.010.000

Baca Juga: Bedanya Laba Ditahan dan Dividen Saham

Demikian contoh perhitungan pajak atas transaksi saham biasa dan preferen bagi orang pribadi dan badan. Bedanya modal saham dan laba ditahan adalah alokasi keuntungan perusahaan yang diperoleh ditahun lalu tetapi tidak dibagikan ke masing-masing pemegang sahamnya

0 Response to "Contoh Perhitungan Pajak atas Transaksi Saham Biasa dan Preferen"

Post a Comment

Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel