Contoh Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan

Konten [Tampil]

Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan adalah tindakan perusahaan dalam rangka mengalokasikan rugi bersih untuk mengurangi pendapatan kena pajak. Jika entitas mengalami kerugian, maka tidak diwajibkan membayarkan pajak sesuai nilai yang diperoleh dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Soal dan jawaban perhitungan pph dan kompensasi kerugian fiskal harus dialokasikan sesuai ketentuan umum perpajakan. Setiap wajib pajak berhak melaporkan spt tahunan badan usaha dan orang pribadi secara mandiri guna menghindari pemeriksaan pajak yang disesuaikan laporan posisi keuangan hasil audit.

Pajak tangguhan akibat kompensasi kerugian fiskal dihasilkan dari proses perhitungan keseluruhan komposisi keuangan perusahaan. Apabila masih terdapat kerugian tetapi sudah melampaui lebih dari 5 tahun, maka perusahaan tidak dapat melakukan kompensasi dan sisanya dianggap tidak dialokasikan.

Contoh Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan

Kompensasi Kerugian dalam Pajak Penghasilan

Kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan adalah tindakan perusahaan dalam rangka mempertahankan sistem informasi akuntansi. Setiap perusahaan berhak mengadakan perjanjian kerjasama dengan pelanggan dan kantor pajak berkaitan dengan layanan pembayaran pph pasal 21, 22, 23, 25 dan pph badan terutangnya.

Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan badan usaha perlu menghindari adanya ketidakseimbangan komposisi keuangan. Keseluruhan informasi perpajakan diperlukan agar setiap wajib pajak berhak menghindari pemeriksaan guna membayarkan tagihan yang telah jatuh tempo sesuai periodenya.

Kompensasi kerugian dalam pajak penghasilan adalah skema ganti rugi agar perusahaan tidak membayarkan pph badan usaha atas pendapatannya. Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha adalah subyek pajak yang dihasilkan dari kegiatan administrasi keuangan sesuai penilaian kinerja perusahaan selama satu tahun.

Baca Juga: Apa Sanksi Tidak Menyelenggarakan Pembukuan bagi Badan Usaha

Soal dan Jawaban Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Perpajakan

Soal dan jawaban kompensasi kerugian fiskal dalam perpajakan perlu menghindari adanya koreksi fiskal yang dilakukan wajib pajak. Wajib pajak adalah orang yang menjalankan kewajiban perpajakan atas penghasilan kena pajak yang ditanggungnya selama proses akuisisi informasi kekayaan yang dimilikinya.

Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan perlu mempertimbangkan adanya kesempatan bagi karyawan perusahaan untuk menjadi bagian dari kantor pelayanan pajak. Staff accounting dan staff finance adalah tenaga kerja yang berkaitan dengan bagian keuangan perusahaan untuk operasionalnya.

Soal dan jawaban kompensasi kerugian fiskal terjadi tatkala PT Masraffi menderita kerugian sebesar Rp 34.000.000 di tahun 2019 dan Rp 23.000.000 ditahun 2021. Hitunglah jumlah kompensasi yang dapat dialokasikan untuk memperhitungkan pajak penghasilan apabila dalam kurun waktu 6 tahun terakhir terdapat aktivitas kinerja sebagai berikut:

TahunKeterangan Jumlah
2019Rugi Fiskal Rp 34.000.000
2020Laba ditahan Rp 5.600.000
2021Rugi Fiskal Rp 23.000.000
2022Laba ditahan Rp 10.546.000
2023Laba ditahan Rp 11.548.300
2024Laba ditahan Rp 15.000.000

Baca Juga: Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak di KPP

Cara Mengisi Kompensasi Kerugian Fiskal di E-Spt Badan Usaha

Cara mengisi kompensasi kerugian fiskal di e-spt badan usaha merupakan tindakan perusahaan melaporkan seluruh pendapatan yang dimilikinya agar dapat diperhitungkan pph badan kurang bayar atau lebih bayar. Keseluruhan komponen keuangan harus disesuaikan standar akuntansi keuangan dan ketentuan umum perpajakan.

Tata cara penerapan kompensasi kerugian didasarkan pada aturan pajak dimana rugi bersih hanya dapat dikompensasi selama 5 tahun. Jika sampai akhir tahun ke lima, masih terdapat sisa kerugian, maka dianggap hangus. Perusahaan sebaiknya memaksimalkan potensi agar kerjasama bisnis dapat dijalankan.

Bagaimana kompensasi kerugian menurut pasal 6 ayat 2 UU pajak penghasilan merupakan tindakan seseorang ketika menyelenggarakan informasi perpajakannya. Jika perusahaan mengalami kerugian apakah harus membayar pajak bergantung pada kesepakatan bisnis yang telah diselenggarakan kantor pelayanan pajak.

Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan adalah

Kompensasi Ke LabaRugi Fiskal 2019Rugi Fiskal 2021
Rp 34.000.000 Rp 23.000.000
Laba ditahan 2020-Rp 5.600.000
Laba ditahan 2022-Rp 10.546.000
Laba ditahan 2023-Rp 11.548.300
Sisa Kompensasi Rp 6.305.700
Laba ditahan 2024-Rp 15.000.000

Baca Juga: Jenis Pajak Penghasilan yang Dapat Dikreditkan

Demikian contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Setiap perusahaan diharapkan memberikan kepastian tentang jumlah pembayaran pph badan agar terhindar dari sanksi administrasi dan denda pajak yang mungkin muncul.

0 Response to "Contoh Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan"

Post a Comment

Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel