Akad Transaksi Jual Beli adalah ~ Pengertian, Rukun, Jenis-Jenis Akad, Contoh Akad Syariah

Konten [Tampil]
Akad transaksi jual beli adalah bagian terpenting dalam menjalankan kegiatan perdagangan dalam hukum islam. Akad transaksi merupakan bagian terpenting dalam menjamin tidak adanya pihak yang merasa dirugikan dalam berlangsungnya perdagangan.

Akad transaksi dalam ekonomi islam sangat penting dikedepankan dikarenakan akan dimintai pertangungjawaban hukum baik dalam bentuk tindakan perbuatan atau tindakan perkataan.

Rukun akad harus dikerjakan sesuai dengan jenis-jenis akad yang akan dilaksanakan dalam transaksi ekonomi syariah. Oleh karena itu, mari belajar akad dalam transaksi perbankan syariah ya.

Akad Transaksi Jual Beli adalah ~ Pengertian, Rukun, Jenis-Jenis Akad, Contoh Akad Syariah

Akad Transaksi Jual Beli adalah ~ Pengertian, Rukun, Jenis-Jenis Akad

Pengertian Akad Transaksi Jual Beli

Akad transaksi jual beli adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh manusia terhadap manusia lain yang berkaitan dengan kepemilikan suatu barang baik manfaat ataupun fisik dimana harus terjadi ikatan ijab dan qabul.

Akad dalam perbankan syariah merupakan bagian terpenting dalam akad ekonomi syariah. Tentunya dapat diketahui bahwa mekanisme bank konvensional sangat berbeda dengan bank syariah ya.

Pembiayaan dalam perbankan syariah harus sesuai dengan akad diawal transaksi. Hal ini disebabkan, setiap pihak yang terlibat dalam transaksi tidak boleh ada perasaan yang dirugian ya.
Baca Juga: Cara Menghitung Alokasi Biaya Bersama Produk Sampingan dan Utama

Rukun Akad Jual Beli / Transaksi Syariah

Rukun akad jual beli harus dipenuhi agar transaksi dapat dianggap sah dalam hukum islam. Sesuai dengan pengertian akas jual beli, maka setidaknya ada beberapa rukun akad yang harus dipenuhi.

Rukun adalah sesuatu yang harus ada dalam akad sehingga tanpa adanya sesuatu tersebut maka tidak dianggap sah sebuah transaksi. Rukun akad jual beli terdiri dari:
  1. Pernyataan untuk mengikat diri (sighat)
  2. Pihak Penjual dan Pembeli
  3. Objek Perikatan Akad
Apabila ketiga rukun akad tidak dipenuhi maka transaksi dianggap tidak sah. Oleh karena itu, kemungkinan ada madharat terhadap transaksi tersebut ya.
Baca Juga: Leasing Adalah ~ Pengertian, Jenis-Jenis, Contoh Kasus, Penyelesaian

Jenis-Jenis Akad Transaksi Jual Beli

Jenis jenis akad transaksi jual beli dalam ekonomi syariah dan perbankan dapat dibedakan menjadi dua macam yakni akad tabarru' dan akad tijarah.

Pengertian Akad Tabarru' Adalah

Akad tabarru' adalah perjanjian dalam transaksi ekonomi islam dimana tujuan utamanya tidak mencari keuntungan atau bersifat tolong menolong saja. Akad tabarru' hanya mengharapkan balasan dari Allah SWT.

Akad tabarru' adalah akad yang diperbolehkan untuk meminta biaya transaksi yang dipergunakan untuk mengelola transaksi tersebut.

Objek akad tabarru' adalah sesuatu yang dipinjamkan kepada pihak lain baik berupa hutang ataupun jaminan.
Baca Juga: Pendapatan Kontrak Konstruksi ~ Pengertian, Perhitungan, Karakteristik dan Contoh Soal

Pengertian Akad Tijarah Adalah

Akad tijarah adalah perjanjian yang dibuat oleh dua pihak yang bertujuan untuk mendapatkan laba dan berfungsi untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan dalam perekonomian islam.

Melalui akad tijarah, manusia diperbolehkan melakukan kegiatan jual beli melalui proses produksi, distribusi bahkan konsumsi.

Objek akad tijarah adalah berupa benda dan uang serta sesuatu yang dipersamakan dengan hal tersebut seperti surat-surat berharga layaknya obligasi dan promes.
Baca Juga: Contoh dan Cara Menghitung Nilai Residu Suatu Barang
Demikianlah Akad Transaksi Jual Beli adalah ~ Pengertian, Rukun, Jenis-Jenis Akad, Contoh Akad Syariah semoga membantu anda.

0 Response to "Akad Transaksi Jual Beli adalah ~ Pengertian, Rukun, Jenis-Jenis Akad, Contoh Akad Syariah"

Post a Comment

Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel