Cara Menggunakan Aplikasi Espt Pph Pasal 4 Ayat 2 Versi 2

Konten [Tampil]

Cara menggunakan aplikasi espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 menjadi aplikasi perpajakan yang digunakan untuk memotong pajak penghasilan final. Install dan memindahkan database espt pph pasal 21, 22, 23, 24, 26 dan pph pasal 4 ayat 2 perlu dilakukan untuk upgrade versi spt yang dipergunakan dalam pelaporan e-filling.

Cara install espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 diwajibkan bagi para pengguna karena adanya tambahan fitur untuk memotong penghasilan kena pajak. Password database espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 adalah 123 yang dapat diubah oleh pengguna dalam menu utility.

Espt pph pasal 4 ayat 2 tidak bisa buka database dan spt tentu akan menyulitkan pengguna. Unable to create dsn mengharuskan aplikasi dijalankan sebagai administrator. PPh pasal 4 ayat 2 wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Lapor data spt ke kpp mengharuskan pengusaha kena pajak memasukan nilai dalam surat setoran pajak sehingga dapat melaporkannya ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Cara Install Espt Pph Pasal 4 Ayat 2 Versi 2

Cara install espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 perlu dilakukan bagi pengguna yang menginginkan melaporkan transaksi pajak penghasilan yang tidak tercantum dalam versi 1. Cara lapor pph pasal 4 ayat 2 sewa bangunan dan tanah, dividen orang pribadi, hadiah undian, jasa kontruksi dan bunga koperasi dilakukan setiap bulan ya.

Cara install espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 perlu mengunduh setup+patch pada situs pajak.go.id. Pembaruan aplikasi yang dimaksud pada versi 2 adalah menambahkan fitur transaksi yang tidak dipotong pajak seperti penjualan tanah dan bangunan kepada pemerintah.

Cara install espt pph pasal 4 ayat (2) versi 2 dilakukan dengan memilih menu setup terlebih dahulu agar aplikasi terinstall di komputer anda. Kemudian anda dapat memilih aplikasi patch untuk menyempurnakan fitur yang terdapat pada pph final tersebut.

cara install aplikasi espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2

Cara Memindahkan Database Espt Pph 4 Ayat 2 Versi 2

Cara memindahkan database epst pph pasal 4 ayat 2 versi 2 lebih mudah dibandingkan dengan versi pertama. Sebab, pengguna telah mengetahui database yang dipergunaan sebagai alat untuk menyimpan informasi tentang pajak yang akan dilaporkan.

Cara memindahkan database espt pph pasal 4 ayat 2 tentunya hanya mencopy file microsoft access database dengan format mdb. Hal ini dikarenakan untuk menghindari adanya kesalahan dalam proses pemindahan database pph pasal 4 ayat 2 ke versi terbaru.

Cara memindahkan database pph pasal 4 ayat (2) versi 2 mengharuskan pengguna untuk masuk ke drive C:\ . Hal ini sebab instal espt diwajibkan menggunakan disk di penyimpanan sistem. Kemudian anda pilih database manakah yang anda panggil untuk lapor spt ke kpp tersebut ya.

cara memindahkan database pph pasal 4 ayat 2

Baca Juga: Cara Pengisian Espt PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Bangunan

Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 Versi 2

Cara menggunakan aplikasi espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 biasanya digunakan untuk membuat bukti potong dan memasukan surat setoran pajak yang dapat dilaporkan ke kpp terdaftar. Bukti potong pph pasal 4 ayat 2 akan diberikan sebanyak 3 lembar bagi pemotong, kpp dan pihak yang dipotong.

Cara membuat bukti potong pph pasal 4 ayat 2 versi 2 menjadi rangkaian langkah untuk menggunakan aplikasi espt pph 4 ayat 2 karena perusahaan yang melakukan transaksi penghasilan dalam pasal 4 ayat 2 harus dipotong sesuai tarif yang berlaku.

Cara membuat bukti potong pph pasal 4 ayat 2 perlu diketahui contohnya. Contoh soal pph pasal 4 ayat (2) terjadi pada Masraffi yang telah menerima deviden sebesar Rp 50.000.000 dari PT Rafinternet. Oleh karena itu, PT rafinternet harus memotong sesuai tarif pph 4 2 yang berlaku dan memberikan bukti potong ketika memberikan penghasilan tersebut.

Cara mengisi bukti potong pph pasal 4 ayat 2 atas deviden orang pribadi sebagai berikut ini.

  1. Masuk ke aplikasi Espt pph pasal 4 ayat (2) dan pilih koneksi database.
  2. Login menggunakan password espt pph pasal 4 ayat 2 yaitu 123

  3. Pilih menu Buka Spt yang Ada.

  4. Pilih Daftar Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

  5. Pilih Tambah Transaksi.

  6. Karena kita membuat bukti potong atas deviden orang pribadi, maka kita pilih atas deviden yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

  7. Input Jumlah Bruto Deviden, maka pph yang dipotong / dipungut akan muncul secara otomatis

Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 Deviden Orang Pribadi

Demikianlah cara menggunakan aplikasi espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 semoga anda paham bagaimana cara menginstall espt dan memindahkan database pph pasal 4 ayat 2 yang telah tersimpan.

0 Response to "Cara Menggunakan Aplikasi Espt Pph Pasal 4 Ayat 2 Versi 2"

Post a Comment

Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel