Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Tanah dan Bangunan

Konten [Tampil]
Contoh perhitungan pph pasal 4 ayat 2 sewa bangunan dan tanah telah diatur berapa persen pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Pajak penghasilan sewa tanah dan bangunan diatur dalam PP 5 tahun 2002 dengan tarifnya 10% dari nilai sewa. Contoh soal pph final pengalihan hak atas tanah dan bangunan tentunya memiliki tarif yang berbeda pula ya.

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan dapat berupa gedung pertemuan, kos-kosan, ruko bahkan kantor perusahaan. PPh sewa tanah dan bangunan dikenakan tarif 10% bersifat final yakni pajak yang telah dibayarkan maka kewajiban perusahaan telah berakhir.

Pajak sewa ditanggung penyewa menyebabkan perusahaan harus mengeluarkan biaya extra. Pajak pph atas sewa gedung harus dibayarkan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Jurnal sewa gedung dengan ppn harus dibuat lagi karena perusahaan harus membayar 2 macam pajak. Kode pajak untuk sewa gedung harus dicatat dalam bukti potong ppn ya.

Contoh perhitungan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan tentunya berkaitan dengan tarif pajak yang berlaku. Tax planing pph pasal 4 ayat 2 harus dimanfaatkan agar terhindar dari pembayaran pajak yang tidak seharusnya terjadi. Perhitungan pajak sewa gedung pertemuan menjadi contoh sewa tanah dan bangunan yang dikenakan pajak.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Tanah dan Bangunan

Apa itu Sewa Tanah dan Bangunan

Sewa tanah dan bangunan adalah tindakan seseorang mengalihkan kepemilikan manfaat suatu barang berupa tanah dan bangunan untuk digunakan orang lain dengan imbal balik tertentu. 

Perusahaan sering melakukan sewa tanah dan bangunan karena lebih murah jika dibandingkan membangun sendiri sebagai aset perusahaan. Manfaat sewa tanah dan bangunan adalah perusahaan dapat langsung menggunakan aset tersebut dalam jangka waktu pendek.

Ketentuan Sewa Tanah dan Bangunan

Tarif pajak pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku adalah 10% dari nilai bruto persewaan dan bersifat final. Pajak sewa tanah dan bangunan dapat dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan. 

Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan dapat dipotong oleh penyewa sebagai pemotong pajak dan wajib menyetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila pemotong bukanlah subyek pajak seperti kedutaan besar maka pajak harus disetorkan sendiri oleh yang memperoleh penghasilan.

Dasar pengenaan pajak sewa tanah dan bangunan yang berlaku adalah seluruh biaya bangunan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan baik dalam perjanjian terpisan atau perjanjian yang sama.

Contoh Soal PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Tanah dan Bangunan

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan dapat terjadi di perusahaan atau orang pribadi. Perhitungan pajak penghasilan sewa tanah dan bangunan seperti sewa gedung pertemuan, sewa kantor, sewa ruko sehingga pembayarannya selain dikenakan pajak penghasilan juga dikenakan pajak pertambahan nilai.

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan terjadi pada PT Rafinternet yang menyewa gedung pertemuan senilai Rp 120.000.000 kepada PT Masraffi. Siapakah yang wajib memotong, memungut dan menyetorkan kewajiban pajaknya tersebut? Berapakah pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 yang harus disetorkan.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Tanah dan Bangunan

Contoh perhitungan pph pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan harus disesuaikan dengan tarif pajak yang bersifat final yakni 10%. Jadi, berapakah pajak penghasilan (PPh pasal 4 ayat 2) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dipungut.

Perhitungan pph pasal 4 ayat 2 sewa bangunan dihitung dengan cara 10% x Rp 120.000.000 = Rp 12.000.000. Perhitungan ppn yang harus dipotong adalah Rp 10% x Rp 120.000.000 = Rp 12.000.000.

Siapakah yang berkewajiban memotong, memungut dan melaporkan SPT Massa yaitu PT Rafinternet selaku penyewa sebab sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyewalah yang memiliki kewajiban tersebut.

Jurnal pph pasal 4 ayat 2 sewa bangunan dan tanah yang harus dibuat antara penyewa dan yang disewa yakni.
 PT RafinternetPT Masraffi 
Beban Sewa Gedung      Rp 120.000.000
PPN Masukan                 Rp 12.000.000
   Utang Pph pasal 4 ayat 2Rp 12.000.000
   Kas                                  Rp 120.000.000
Kas                                   Rp 120.000.000
Beban Pph pasal 4 ayat 2 Rp   12.000.000
   Pendapatan Sewa              Rp 120.000.000
   PPN Keluaran                   Rp   12.000.000
Baca Juga: Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
Demikianlah contoh perhitungan pph pasal 4 ayat 2 sewa bangunan dan tanah semoga anda paham, apabila anda punya soal silahkan berkomentar saja ya.

0 Response to "Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Tanah dan Bangunan"

Post a Comment

Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel