Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24

Konten [Tampil]
Pajak penghasilan (PPh) pasal 24 menjadi jenis pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diterima dari luar negeri oleh wajib pajak dalam negeri. Tujuan PPh pasal 24 adalah menghindari adanya pembayaran pajak berganda. Wajib pajak memiliki hak untuk mengkreditkan pajak terutang ke dalam penghasilan wajib pajak dalam negeri.

Contoh soal perhitungan pph pasal 24 mengharuskan agar jumlah kredit pajak tidak boleh lebih dari jumlah pajak yang terutang. Perhitungan pph pasal 24 peredaran bruto akan menjadi prioritas untuk kredit pajak penghasilan pasal 24.

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 24?

Pajak penghasilan pasal 24 merupakan satu jenis pajak yang dikhususkan untuk menghindari adanya pembayaran pajak berganda yang dilakukan oleh wajak pajak dalam negeri melalui cabangnya yang berada di luar negeri.

Pajak penghasilan pasal 24 harus diajukan wajib pajak dalam negeri dengan melampirkan laporan keuangan penghasilan luar negeri dan dokumen pembayaran pajak diluar negeri yang akan disampaikan bersamaan dengan panyampaian SPT pph.

Sumber Penghasilan Pajak Penghasilan Pph Pasal 24

  1. Penghasilan dari saham atau pengalihan saham.
  2. Bunga, royalti dan sewa harta bergerak.
  3. Penghasulan sewa harta tidak bergerak.
  4. Penghasilan imbalan jasa dan pekerjaan.
  5. Penghasilan badan usaha tetap.

Contoh Soal Pajak Penghasilan Pasal 24 Penghasilan Netto

Pajak penghasilan pasal 24 penghasilan netto hanya akan memperhitungkan jumlah pajak yang diperbolehkan sebagai kredit pajak. Contoh Soal PPh Pasal 24 terjadi di PT Rafinternet yang mendapatkan omset penjualan sebesar Rp 5 miliar dengan biaya fiskal sebesar Rp 2 miliar. 

Selain itu, PT Rafinternet tbk mendapatkan penghasilan dari luar negeri berupa deviden sebesar Rp 3 miliar dengan tarif pajak di Singapura sebesar 15%. Berapakah PPh pasal 24 terutang yang harus dibayar?

Penghasilan dalam negeriRp 3 Miliar    
Penghasilan luar negeriRp 3 Miliar 
 Total PenghasilanRp 6 Miliar 
 PPh Terutang (20%)Rp 1.2 Miliar 

Setelah itu, mencari batas maksimum kredit pajak pph pasal 24 dengan rumus Penghasilan Luar Negeri x PPh Terutang : PKP = Rp 3 miliar x Rp 1.2 Miliar : Rp 6 Miliar sehingga akan mendapatkan hasil Rp 600 juta.

Pajak penghasilan yang sudah dipotong di luar negeri adalah 15% x Rp 3 Miliar = Rp 450 Juta. Jadi, Kredit pajak pph pasal 24 adalah Rp 450 juta.

Jurnal Pajak penghasilan (PPh) Pasal 24 yang harus dicacat oleh Rafinternet adalah:
Kas                                                Rp 2,550 Juta
Pph Pasal 24 Dibayar Dimuka      Rp 450 Juta
     Penghasilan Deviden                    Rp 3 Miliar

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24 Badan yang Tidak Daftar Di Bursa Efek Indonesia

Contoh soal perhitungan pph pasal 24 badna yang tidak terdaftar di bursa efek indonesia terjadi pada PT ProMasraffi yang memperoleh omset sebesar Rp 9 Miliar dengan Biaya fiskal sebesar Rp 3 Miliar. 

Selain itu PT Masraffi mendapatkan penghasilan dari penjualan tanah yang berada di Malaysia sebesar Rp 4 Miliar yang sudah dipotong pajak sebesar 30%. Bagaimana cara menghitung PPh pasal 24 yang terutang dan Jurnal PPh pasal 24 yang harus dibuat?
  1. Menghitung pendapatan kena pajak

  2.  Penghasilan dalam negeri 
     - Omset Rp 9 Miliar
     - Biaya Fiskal (Rp 3 Miliar) 
    Penghasilan luar negeri     
     - Pengalihan tanah dan bangunan     Rp 4 Miliar 
     Penghasilan Kena Pajak Rp 10 Miliar

  3. Menghitung PPh Terutang
  4. Perhitungan PPh badan dikenakan tarif yang mendapatkan fasilitas sebesar 12,5% sebab perusahaan tidak terdaftar di bursa efek indonesia.

    PPh Terutang yang harus dibayarkan oleh badan PT PRomasraffi sebagai berikut ini
    - Mendapatkan fasilitas = ((4.8M/9M)*6M)*12,5% = Rp 400 Juta
    - Tidak Mendapatkan fasilitas = (6M-(4.8M/9M)*6M))*25% = Rp 600 Juta
    Jadi pph badan yang terutang adalah Rp 1 Miliar.
  5. Menghitung Batas Maksimal
  6. Batas maksimal kredit pajak yang dikenakan adalah Rp 4 Miliar : Rp 10 Miliar * Rp 1 Miliar = Rp 400 Juta
  7. Menentukan Kredit Pajak Pph pasal 24
  8. Kredit pajak yang diperbolehkan untuk mengurangi jumlah pajak terutang adalah Rp 400 Juta.
Jurnal mencatat penghasilan kena pajak PPh Pasal 24 yang harus ditanggung oleh PT PRomasraffi adalah 
Kas                                             Rp 2.8 Miliar
PPh pasal 24 dibayar dimuka     Rp 1.2 Miliar
Penjualan Tanah dan Bangunan     Rp 4 Miliar
Jurnal pada saat penggunaan kredit pajak Pph pasal 24 sebagai berikut ini
Beban Pajak                                 Rp 400 Juta
Beban Pajak                                 Rp 800 Juta
Pph pasal 24 dibayar dimuka             Rp 1.2 Miliar

Contoh Soal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Rugi Luar Negeri

Contoh soal perhitungan pph pasal 24 rugi luar negeri terjadi pada PT Masraffi yang mendapatkan omset Rp 6 Miliar dengan biaya fiskal Rp 1 Miliar. PT Masraffi memiliki berbagai macam cabang diluar negeri diantaranya Singapura Rp 1 Miliar, Malaysia Rp 2 Miliar dan Arab Saudi Rugi Rp 500 juta.

PT Masraffi dibebankan pajak luar negeri sebesar 10%, 30% dan 20%. Bagaimana cara menghitung PPh terutang pasal 24? Bagaimana jurnal yang harus dibuat?
  1. Menghitung pendapatan kena pajak

  2.  Penghasilan dalam negeri 
     - Omset Rp 6 Miliar
     - Biaya Fiskal (Rp 1 Miliar) 
    Penghasilan luar negeri     
     - Penghasilan singapura    Rp 1 Miliar 
     - Penghasilan malaysia Rp 2 Miliar 
     - Penghasilan arab saudi(Rp 500 Juta)
     Penghasilan Kena Pajak Rp 8 Miliar

  3. Menghitung PPh Terutang
  4. Perhitungan PPh badan dikenakan tarif yang mendapatkan fasilitas sebesar 12,5% sebab perusahaan tidak terdaftar di bursa efek indonesia.

    PPh Terutang yang harus dibayarkan oleh badan PT PRomasraffi sebagai berikut ini
    - Mendapatkan fasilitas = ((4.8M/6M)*5M)*12,5% = Rp 500 Juta
    - Tidak Mendapatkan fasilitas = (6M-(4.8M/9M)*6M))*25% = Rp 500 Juta
    Jadi pph badan yang terutang adalah Rp 1 Miliar.
  5. Menghitung Batas Maksimal
  6. Batas maksimal kredit pajak yang dikenakan di singapura adalah Rp 1 Miliar : Rp 8 Miliar * Rp 1 Miliar = Rp 125 Juta, Batas maksimal kredit pajak yang dikenakan di malaysia adalah Rp 2 Miliar : Rp 8 Miliar * Rp 1 Miliar = Rp 250 Juta
  7. Menentukan Kredit Pajak Pph pasal 24
  8. Kredit pajak yang sudah dibayar singapura Rp 1 Miliar x 10% = Rp 100 Juta dan Malaysia Rp 2 Miliar x 30% =Rp 600 Juta. Jadi, di singapura yang diperbolehkan dikreditkan adalah Rp 100 Juta dan di malaysia sebesar Rp 250 Juta.
Demikianlah contoh soal perhitungan pph pasal 24 peredaran bruto semoga anda paham dengan penjelasan saya ya kawan.

0 Response to "Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24"

Post a Comment

Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel