PPh Pasal 24 atas Penghasilan Luar Negeri dan Contoh Soal
Konten [Tampil]
Daftar Isi
Apa itu Pph pasal 24?
PPH pasal 24 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari negara bukan negara domisili perusahaan induk yang bertempat diluar negeri. Setiap negara mempunyai peraturan sendiri sehingga akan ada perbedaan tarif pajak antar negera, selain itu ada perjanjian tax treaty sehingga masing-masing perusahaan mempunyai kebijakan pajak di antara dua negara.Baca Juga Contoh Soal dan Cara Menghitung Analisis Umur Piutang
Contoh Soal PPh pasal 24 atas penghasilan luar negeri.
Contoh soal pph pasal 24 atas penghasilan luar negeri adalah PT Rafinternet tbk mempunyai omset Rp 75.631.000.000 dimana terdapat penghasilan bunga deposito sebesar Rp 11.000.000 dan biaya fiskal sebesar Rp 43.043.000. PT Rafinternet mendapatkan dividen dari salah satu perusahaan yang berada di luar negeri sebesar Rp 2.350.000.000 dengan tarif pajak 12%. Berapakah pph pasal 24 yang boleh dibebankan dan bagaiman jurnal yang dibuat?Baca Juga Cara Cek Plagiarisme: Situs Plagiarisme Online Gratis
Cara Menghitung PPh pasal 24 atas Penghasilan Luar Negeri
Cara menghitung pph pasal 24 atas penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan sebagai kredit pajak di Indonesia adalahPertama anda tentukan dahulu berapakah penghasilan kena pajak PT Rafinternet ya.
Omset
|
Rp 75.631.000.000
|
Bunga Deposito
|
Rp (11.000.000)
|
Biaya Fiskal
|
Rp (43.043.000.)
|
Laba Fiskal
|
Rp 75.576.957.000
|
Penghasilan Luar Negeri
|
Rp 2.350.000.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 77.926.957.000
|
Baca Juga Contoh Soal PPh pasal 4 ayat 2 dan JurnalnyaKemudian anda tentukan berapakah PPh terutang atas penghasilan kena pajak tersebut. Maka Tarif pajak yang berlaku adalah 20 % * Rp 77.926.957.000 =Rp 15.585.391.400
Cara hitung pph pasal 24 dilanjutkan dengan menghitung pph yang telah dipotong diluar negeri yaitu Rp 2.350.000.000 * 12% = Rp 282.000.000
Kemudian tentukan nilai yang dapat dikreditkan atas penghasilan luar negeri dengan rumus Penghasilan Luar Negeri / PKP * PPh terutang = Rp 470.000.000.
Jurnal PPh pasal 24 Atas Penghasilan Luar Negeri
Jurnal pph pasal 24 atas penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut ini
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
30 Juli 2020
|
Kas
|
2.350.000.000
|
|
Pendapatan Singapura
|
2.350.000.000
|
Baca Juga Contoh Soal Pph Pasal 25 Badan dan JawabannyaDemikianlah cara menghitung, tarif, contoh soal pph pasal 24 atas penghasilan luar negeri, semoga anda paham ya
0 Response to "PPh Pasal 24 atas Penghasilan Luar Negeri dan Contoh Soal"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi