PPh Pasal 24 atas Penghasilan Luar Negeri dan Contoh Soal

Konten [Tampil]
Setiap perusahaan berusaha agar dapat memasarkan produk yang dibuatnya sampai ke luar negeri selain bisa mendapatkan penghasilan tambahan, produk yang mereka buat akan lebih dikenal. Setiap produk yang berhasil dijual akan dikenakan pajak penghasilan ya, terutama ketika pajak penghasilan yang telah dibayar lebih tinggi daripada pajak yang ada di indonesia sehingga mereka harus mengeluarkan item yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pajak. Inilah yang disebut dengan pajak penghasilan pasal 24


PPh Pasal 24 atas Penghasilan Luar Negeri dan Contoh Soal

Apa itu Pph pasal 24?

PPH pasal 24 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari negara bukan negara domisili perusahaan induk yang bertempat diluar negeri. Setiap negara mempunyai peraturan sendiri sehingga akan ada perbedaan tarif pajak antar negera, selain itu ada perjanjian tax treaty sehingga masing-masing perusahaan mempunyai kebijakan pajak di antara dua negara.
Baca Juga Contoh Soal dan Cara Menghitung Analisis Umur Piutang

Contoh Soal PPh pasal 24 atas penghasilan luar negeri.

Contoh soal pph pasal 24 atas penghasilan luar negeri adalah PT Rafinternet tbk mempunyai omset Rp 75.631.000.000 dimana terdapat penghasilan bunga deposito sebesar Rp 11.000.000 dan biaya fiskal sebesar Rp 43.043.000. PT Rafinternet mendapatkan dividen dari salah satu perusahaan yang berada di luar negeri sebesar Rp 2.350.000.000 dengan tarif pajak 12%. Berapakah pph pasal 24 yang boleh dibebankan dan bagaiman jurnal yang dibuat?
Baca Juga Cara Cek Plagiarisme: Situs Plagiarisme Online Gratis

Cara Menghitung PPh pasal 24 atas Penghasilan Luar Negeri

Cara menghitung pph pasal 24 atas penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan sebagai kredit pajak di Indonesia adalah

Pertama anda tentukan dahulu berapakah penghasilan kena pajak PT Rafinternet ya.


Omset
 Rp  75.631.000.000
Bunga Deposito
 Rp        (11.000.000)
Biaya Fiskal
 Rp        (43.043.000.)
Laba Fiskal
 Rp  75.576.957.000
Penghasilan Luar Negeri
 Rp     2.350.000.000
Penghasilan Kena Pajak
 Rp  77.926.957.000

Baca Juga Contoh Soal PPh pasal 4 ayat 2 dan Jurnalnya
Kemudian anda tentukan berapakah PPh terutang atas penghasilan kena pajak tersebut. Maka Tarif pajak yang berlaku adalah 20 % * Rp 77.926.957.000 =Rp 15.585.391.400

Cara hitung pph pasal 24 dilanjutkan dengan menghitung pph yang telah dipotong diluar negeri yaitu Rp 2.350.000.000 * 12% = Rp 282.000.000

Kemudian tentukan nilai yang dapat dikreditkan atas penghasilan luar negeri dengan rumus Penghasilan Luar Negeri / PKP * PPh terutang = Rp 470.000.000.

Jurnal PPh pasal 24 Atas Penghasilan Luar Negeri

Jurnal pph pasal 24 atas penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut ini



Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
30 Juli 2020
Kas
2.350.000.000


   Pendapatan Singapura

2.350.000.000

Baca Juga Contoh Soal Pph Pasal 25 Badan dan Jawabannya
Demikianlah cara menghitung, tarif, contoh soal pph pasal 24 atas penghasilan luar negeri, semoga anda paham ya

0 Response to "PPh Pasal 24 atas Penghasilan Luar Negeri dan Contoh Soal"

Post a Comment

Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel