Tarif PPh pasal 4 Ayat 2 / PPh Final Terbaru

Konten [Tampil]
Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleg wajib pajak yang tidak akan mendapatkan balas jasa secara langsung. Salah satu pajak final adalah Tarif Pph pasal 4 ayat 2 pajak ini tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak ya. Oleh karena itu, mari simak tarif yang berlaku atas pajak penghasilan pasal 4 ayat 2.

Tarif PPh pasal 4 Ayat 2 / PPh Final Terbaru




Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2.

Pajak pasal 4 ayat 2 merupakan pajak yang khusus diatur oleh pemerintah yang sesuai dengan UU nomer 36 tahun 2008. Ada beberapa obyek pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 yaitu penghasilan berupa deposito dan tabungan serta obligasi, hadiah undian, transaksi saham, penjualan tanah dan bangunan serta jasa konstruksi.
Baca Juga Jurnal PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Contoh Soal

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2.

Tarif pajak final yang terbaru adalah tarif untuk PPH pasal 4 ayat 2 yang berlaku di Indonesia yaitu



Nomer
Transaksi
Tarif
1.
Bunga Tabungan
20% x Jumlah Bruto
2.
Hadiah Undian
25% x Jumlah Bruto
3.
Sewa Tanah dan Bangunan
10% x Jumlah bruto
4.
Pengalihan Tanah dan Bangunan
2,5% x Jumlah Bruto
5.
Transaksi Sekuritas
0,1% x Nilai saham yang diperdagangkan
6.
Bunga Koperasi
10% x bunga koperasi diatas 240.000
7.
Obligasi
15% x Jumlah Bruto
8.
Jasa Kontruksi


a.       Pelaksana
2-4% x Jumlah Bruto

b.      Perencana
4 dan 6 % x Jumlah Bruto


Demikianlah tarif pph pasal 4 ayat2 akan mempermudah anda dalam melakukan pembayaran atas penghasilan final yang anda terima ya

0 Response to "Tarif PPh pasal 4 Ayat 2 / PPh Final Terbaru"

Post a Comment

Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel