Tarif PPh pasal 4 Ayat 2 / PPh Final Terbaru
Konten [Tampil]
Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2.
Pajak pasal 4 ayat 2 merupakan pajak yang khusus diatur oleh pemerintah yang sesuai dengan UU nomer 36 tahun 2008. Ada beberapa obyek pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 yaitu penghasilan berupa deposito dan tabungan serta obligasi, hadiah undian, transaksi saham, penjualan tanah dan bangunan serta jasa konstruksi.Baca Juga Jurnal PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Contoh Soal
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2.
Tarif pajak final yang terbaru adalah tarif untuk PPH pasal 4 ayat 2 yang berlaku di Indonesia yaitu
Nomer
|
Transaksi
|
Tarif
|
1.
|
Bunga Tabungan
|
20% x Jumlah Bruto
|
2.
|
Hadiah Undian
|
25% x Jumlah Bruto
|
3.
|
Sewa Tanah dan Bangunan
|
10% x Jumlah bruto
|
4.
|
Pengalihan Tanah dan Bangunan
|
2,5% x Jumlah Bruto
|
5.
|
Transaksi Sekuritas
|
0,1% x Nilai saham yang diperdagangkan
|
6.
|
Bunga Koperasi
|
10% x bunga koperasi diatas 240.000
|
7.
|
Obligasi
|
15% x Jumlah Bruto
|
8.
|
Jasa Kontruksi
|
|
a.
Pelaksana
|
2-4% x Jumlah Bruto
|
|
b.
Perencana
|
4 dan 6 % x Jumlah Bruto
|
Demikianlah tarif pph pasal 4 ayat2 akan mempermudah anda dalam melakukan pembayaran atas penghasilan final yang anda terima ya
0 Response to "Tarif PPh pasal 4 Ayat 2 / PPh Final Terbaru"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi